Kelurahan Gilimanuk Lakukan Pungli di Pelabuhan

Selasa, 24 Juli 2007, 20:38 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dengan dalih mengumpulkan dana untuk peringatan HUT RI ke-62 17 Agustus 2007 mendatang, Kelurahan Gilimanuk memberlakukan pungutan karcis sumbangan kepada para pengguna kendaraan bermotor yang akan menggunakan jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari informasi yang dihimpun Beritabali.com, besarnya pungutan yang dikenakan adalah Rp. 1.000. Sementara pihak kelurahan juga mengenakan sumbangan sebesar Rp. 5.000 per keluarga, dan khusus bagi warga yang berprofesi sebagai PNS, dikenakan sumbangan sebesar Rp. 10.000.

Pungutan sumbangan yang dilakukan oleh Kelurahan Gilimanuk tersebut tentu saja membuat beberapa warga dan juga pengguna jasa penyeberangan mempertanyakan pungutan tersebut. Selama ini Pemkab Jembrana telah melarang adanya pungutan SP3 (sumbangan pihak ketiga). Beberapa masyarakat menilai pungutan tersebut mengarah kepada perilaku pungutan liar (pungli).

Dugaan tersebut semakin menguat karena kejelasan sumbangan tersebut masih simpang siur. Kalau memang sumbangan sukarela kenapa ada nominal minimalnya, selain itu karcis sumbangan ini juga tidak ada stempel kelurahannya, keluh seorang warga yang menolak menyebutkan namanya.

Berdasarkan pantauan BeritaBali di Pelabuhan Gilimanuk, beberapa pegawai yang berpakaian dinas terlihat menyodorkan karcis senilai Rp. 1.000 kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang akan menggunakan jasa penyeberangan. Yang mengejutkan, selain terdapat kop surat Pemerintah Kelurahan Gilimanuk, pada karcis tersebut juga tertera pungutan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Bupati Jembrana dengan Nomor 900/204/Bagda/2007, tertanggal 29 Juni 2007.

Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang melakukan sidak ke Gilimanuk mengaku heran dengan sumbangan yang dipungut kepada para pengguna jasa kendaraan. Menurut warga setempat, sumbangan tersebut dilakukan agar tidak menarik sumbangan lagi kepada masyarakat. Tetapi kenapa masyarakat juga diminta sumbangan?” ujar Alfan.

Sementara Lurah Gilimanuk, I Gusti Agus Wibawa ketika dikonfirmasi membantah pungutan itu disebut pungli. Ia mengatakan pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat pembentukan panitia HUT RI beberapa waktu lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SK Lurah.

Sumbangan ini murni bersifat sukarela, karena tidak semua kendaraan mau menyumbang. Sejak dulu, Banjar (dusun) Arum selalu memungut sumbangan kepada masyarakat, kata Agus.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami