Hukrim

Dua Pekan Insiden Susi Air: Pilot Masih Disandera, OPM Tinggalkan Surat

 Senin, 20 Februari 2023, 21:53 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Dua Pekan Insiden Susi Air: Pilot Masih Disandera, OPM Tinggalkan Surat

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Pilot pesawat Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens masih disandera kelompok bersenjata di Papua, sejak Selasa (7/2). Setelah dua pekan penyanderaan, upaya pembebasan pilot belum berjalan mulus.

Penyanderaan terjadi setelah pesawat yang dibawanya dibakar oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan. Kelompok yang disebut TNI/Polri sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu dipimpin oleh Egianus Kogoya.

Dalam perjalanannya, kelompok ini sempat merilis foto dan video yang menampilkan kondisi pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.

Philip dalam salah satu video menyampaikan pesan bahwa OPM menangkapnya untuk menuntut kemerdekaan Papua. Dia juga mengatakan kalimat yang sama dalam versi bahasa Inggris.

"Kelompok Papua menangkap saya dan mereka berjuang untuk kemerdekaan Papua. Mereka minta agar militer Indonesia pulang dan jika tidak mereka tetap menahan saya dan keselamatan saya akan terancam," kata Philip menambahkan.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa mengatakan aparat mengedepankan dialog dalam menyelamatkan Philip.

"Masih dilakukan pendekatan dialog atau soft approach yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah Nduga," kata Saleh di Papua, Kamis (16/2).

Namun, upaya itu memiliki batas waktu. Saleh mengatakan aparat juga menyiapkan upaya penegakan hukum.

"Mengingat waktu sudah berjalan beberapa hari, kami dari aparat TNI-Polri juga punya standar operasi yang harus dijalankan dalam upaya penegakan hukum, agar persoalan ini tidak berlarut, yaitu ada batas waktunya," imbuh dia.

Saleh enggan menyampaikan batas waktu yang dimaksud. Ia berkata prajurit TNI-Polri yang terseleksi telah bersiap untuk melakukan tindakan penegakan hukum itu.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending