Banner Image
Banner Image

News

Tulis Berita Dugaan Suap Polisi, Wartawan Diancam dengan KUHP Baru

 Sabtu, 10 Desember 2022, 20:40 WITA

beritabali/ist/Tulis Berita Dugaan Suap Polisi, Wartawan Diancam dengan KUHP Baru.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyesalkan sikap perwira pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma pada Rabu, 7 Desember 2022.

Selain intimidasi dengan kata kata, korban juga diancam dipidanakan menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Jurnalis tersebut sebelumnya menulis terkait dugaan fee mengalir ke oknum penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal. Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Polda NTB terhadap Mugni Ilma.  Apalagi ini adalah kejadian ketiga  dialami Mugni yang berkaitan dengan pemberitaan di lingkungan Kepolisian di NTB.

Dalam kasus dugaan fee yang diterima oknum penyidik, dipastikan berita pertama telah cover both side, bahkan berita kedua memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

“Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending