Hukrim

Staf Khusus Eks Bupati Tabanan Dituntut 3,6 Tahun

 Jumat, 12 Agustus 2022, 21:40 WITA

bbn/merdeka.com/Staf Khusus Eks Bupati Tabanan Dituntut 3,6 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga tahun enam bulan. 

Tuntutan ini lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan kepada Eka Wiryastuti yaitu selama 4 tahun tahanan. 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8/2022).

Adapun tuntutan tersebut masih dikurangi 6 bulan selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan dan juga ditambah pidana denda sebesar Rp110 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Jaksa KPK menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp600 juta ditambah 55.300 USD dengan tujuan agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 naik dari Rp46 miliar menjadi Rp51 miliar.


Halaman :









Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending