News

Sidang Ismaya Berakhir Tengah Malam, Keterangan Saksi Ahli Ringankan Dakwaan

 Jumat, 14 Desember 2018, 21:25 WITA

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Dalam satu minggu ini kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap aparatur negara dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28), digelar dua kali.
 
[pilihan-redaksi]
Jika pada Senin lalu disidangkan hingga berjalan sampai tangah malam yang berakhir sekitar pukul 23.40 Wita. Pada sidang semalam, Kamis (13/12) kembali berakhir hingga jelang dini hari.
 
Sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi itu, diawal menghadirkan saksi dari pakar hukum tentang tata tertib peraturan dan perundang undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Dalam keterangan saksi Dr.Aryawan membeberkan sejumlah pembuktian pasal-pasal yang meringankan para terdakwa dari jeratan hukum.
 
"Jika dalam tugas Satpol PP menurunkan Baliho, harus ada surat resmi yang dilayangkan dari pihak KPU. Atau ada surat tugas dari pucuk pimpinan Pol PP untuk melakukan itu (penurunan Baliho)," beber saksi Dr.Aryawan.
 
[pilihan-redaksi2]
Banyak terjadi perdebatan soal aturan dalam tanya jawab antara kuasa hukum terdakwa dengan saksi dari ahli hukum tentang aturan di KPU ini.
 
Dari pantauan di lokasi, seperti biasa simpatisan para terdakwa sudah ada di pengadilan negeri Denpasar sejak pukul 13.00 Wita.
 
Hingga sidang berlangsung, nampak beberapa simpatisan relawan Keris masih tetap bertahan hingga tengah malam. Nampak ada yang tidur-tiduran di bale-bale, ada juga di kursi tunggu di luar ruang sidang.
 
Untuk diketahui sidang pimpinan Bambang Ekaputra, SH.MH dengan hanya duduk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan SH ini baru dimulai pada pukul 18.20 Wita dan berakhir hingga lewat pukul 23.00 Wita. (bbn/maw/rob)

Penulis : bbn/maw






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending