Satpam Asal Malaysia Divonis 13,5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Gobinathan V Lobinathan warga keturunan Malaysia , kurir Narkotika jenis sabu-sabu seberat 956,66 gram bruto mendapat vonis ringan dari majelis hakim pimpinan Puji Harian, pada persidangan, Kamis (26/5).
Pria yang bekerja sebagai security di sebuah klub malam di Malaysia itu diganjar vonis 13,5 tahun plus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Puji Harian, menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi bahwa seusai fakta persidangan dan keterangan para saksi.
Gobin telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengimpor dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Vonis majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengn 14 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.
Terdakwa Gobin dibekuk petugas Bea Cukai dan Kepabeanan Bandara Ngurah Rai pada 1 November 2010 silam, saat baru tiba dari Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan SS yang tersimpan di dinding koper dan dibungkus dengan plastik.
Reporter: bbn/bgl