Banner Image
Banner Image

News

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya

 Senin, 29 Agustus 2022, 18:37 WITA

bbn/kompas.com/Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online sempat ramai diperbincangkan. Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (28/8/2022).

Selain itu, kata dia, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya.

Meski begitu, Adita pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.

"Belum tahu," pungkasnya.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending