Desa Adat Temesi Usul Desa Lain Giliran Dijadikan TPA
Kamis, 21 Maret 2024
News
Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya
Senin, 29 Agustus 2022, 18:37 WITA
bbn/kompas.com/Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online sempat ramai diperbincangkan. Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (28/8/2022).
Selain itu, kata dia, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya.
Meski begitu, Adita pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.
"Belum tahu," pungkasnya.
Kamis, 21 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024