Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Pembobol ATM Bermobil Ditangkap
Jumat, 18 November 2016, 11:17 WITA
google/ilustrasi
Dua orang pembobol ATM ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar barat dalam sebuah pengerebekan di Gilimanuk, Jembrana. Keduanya adalah Eko Wibowo (34) dan Susilo Hadi Hermansyah (46). Petugas mengamankan puluhan ATM bekas yang digunakan untuk membobol sejumlah ATM di Denpasar.
Menurut Kasi Humas Polsek Denbar, Aiptu Ketut Merta Bujangga kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Pristi Agus Widjayanti (52), pada Sabtu (29/6). Korban yang tinggal di Perum Multi Permai C1 Sading, Mengwi, Badung ini melaporkan kehilangan ATM dan uang di rekeningnya Rp 98 juta.
Dalam laporannya, korban terakhir kali mengambil ATM Mandiri di Jalan Veteran Denpasar. Namun, saat menarik uang, entah bagaimana ATM Mandiri tersebut dalam keadaan rusak. Kebetulan disana, dia bertemu dengan seorang yang berniat membantunya.
“ATM rusak dan disana ada pelaku yang berpura pura membantunya,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Agus Prihandinika.
Laporan korban disikapi petugas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasar keterangan saksi saksi, pelaku diketahui mengendarai mobil Toyota Altis warna silver B 1744 SAE dan Toyota Avanza B 1890 BAC.
“Mobil itu diketahui mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk,” tegasnya.
Setelah bekerjasama dengan petugas Polsek KP3 Gilimanuk, kedua tersangka ditangkap. Petugas mengamankan mobil Avanza yang ditumpangi Eko Wibowo asal Kampung Jetis, Karanganyar, Jawa Barat dan mobil Altis dikendarai Susilo Hadi Hermansyah asal Komplek Puri Serpong, Desa Setu, Setu, Tanggerang.
“Di mobil kami ketemukan sekitar 50 kartu ATM bekas serta uang tunai Rp 600 ribu,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku puluhan kartu ATM berbagai bank digunakan untuk ditukar dengan milik korbannya. Modus operandi dua pelaku, setiap beraksi, dua pelaku sengaja menunggu di ATM yang letaknya berdekatan. Apabila ada nasabah yang akan mengambil uang di ATM, pelaku akan mengintip dari ATM yang ada disebelahnya dan menghafalkan PIN korban. Setelah itu pelaku berpura-pura mengatakan ATM tersebut rusak dan menukar kartu ATM korban dengan ATM bekas.
“Korban baru tahu kalau ATM nya ditukar setelah ngecek rekeningnya,” ucapnya.
Setelah mendapatkan ATM dan nomor Pin korban, pelaku lalu mentransfer uang korban ke salah satu rekening. Korban terakhir, Pristi Agus Wijayanti kehilangan uang Rp 98 juta di rekeningnya.
“Dari pengakuanya, selama dua minggu di Bali sudah beraksi sebanyak 4 kali dan sekali gagal,” tegasnya.
Pengakuan lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar hutang dan keperluan hidup lainnya selama di Bali. Sementara ini aparat kepolisian masih mengembangkan pemeriksaan dua tersangka untuk mencari bukti tambahan lainnya. Sebagai ganjarannya, dua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Spy)
Penulis : bbn/sin
Editor : Tantri
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 08 April 2024
Senin, 01 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Sabtu, 06 April 2024