News

Mantan Anggota DPRD Tabanan Jadi Tersangka Korupsi LPD

 Jumat, 10 Desember 2021, 20:00 WITA

beritabali/ist/Mantan Anggota DPRD Tabanan Jadi Tersangka Korupsi LPD.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Mantan anggota DPRD Tabanan asal Penebel I Gede Wayan Sutarja terjerat kasus korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, penyidik Kejari Tabanan juga menetapkan Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya sebagai tersangka. 

“Bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati sat pres rilis Kamis, (9/12).

Adapun keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. I Gede Wayan Sutarja merupakan pengawas dari LPD Desa Adat Sunantaya. 

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantaran tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. 

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.

Untuk Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatan yang disangkakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending