Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Lahan Belum Direklamasi, Lahena Ditegur
Selasa, 15 November 2016, 10:08 WITA
Beritabali.com
Perintah Pemkab Jembrana kepada pengusaha galian C, I Wayan Lahena yang usahanya disegel oleh Pemkab lantaran ijinnya telah kadaluarsa selama 2 tahun untuk melakukan reklamasi lahan akibat penggalian yang dilakukannya tidak dihiraukannya. Lahena beralasan pihaknya tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan reklamasi tersebut.
Membandelnya Lahena ini ditindaklanjuti oleh Pemkab Jembrana dengan melayangkan surat perintah untuk segera melakukan reklamasi.
Dalam surat No 660.1/3112/PULH tertanggal 4 Nopember 2008 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Jembrana No 660.1/2800/PULH tertanggal 17 Oktober lalu perihal penghentian kegiatan penambangan Galian C di Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara, Lahena diperintahkan untuk segera melaksanakan kegiatan penataan kembali (reklamasi) sesuai UKL-UPL pada lokasi bekas penambangan bahan galian C mulai Rabu, 12 November hingga Rabu, 31 Desember atau selama 50 hari kerja.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 08 April 2024
Senin, 01 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Sabtu, 06 April 2024