News

Lahan Belum Direklamasi, Lahena Ditegur

 Selasa, 15 November 2016, 10:08 WITA

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 

Perintah Pemkab Jembrana kepada pengusaha galian C, I Wayan Lahena yang usahanya disegel oleh Pemkab lantaran ijinnya telah kadaluarsa selama 2 tahun untuk melakukan reklamasi lahan akibat penggalian yang dilakukannya tidak dihiraukannya. Lahena beralasan pihaknya tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan reklamasi tersebut.

 

Membandelnya Lahena ini ditindaklanjuti oleh Pemkab Jembrana dengan melayangkan surat perintah untuk segera melakukan reklamasi.

Dalam surat No 660.1/3112/PULH tertanggal 4 Nopember 2008 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Jembrana No 660.1/2800/PULH tertanggal 17 Oktober lalu perihal penghentian kegiatan penambangan Galian C di Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara, Lahena diperintahkan untuk segera melaksanakan kegiatan penataan kembali (reklamasi) sesuai UKL-UPL pada lokasi bekas penambangan bahan galian C mulai Rabu, 12 November hingga Rabu, 31 Desember atau selama 50 hari kerja.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Jembrana 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending