Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Koster Larang Izin Baru Hotel, Restoran, dan Toko Modern Berjaringan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 mengatur penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses. Kebijakan ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah serta perlindungan negara terhadap pemanfaatan sumber daya agraria.
Nusron turut menyinggung target jangka panjang pemerintah seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, termasuk peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, peningkatan daya saing SDM, hingga penurunan emisi. Ia juga menyoroti penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 165–220 hektare per hari, yang dinilai dapat mengancam ketahanan pangan.
Untuk menekan alih fungsi lahan, pemerintah akan menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berbasis lahan baku sawah yang telah diverifikasi dan dikurangi berbagai perizinan.
Hal senada disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster. "Bali seperti yang kita ketahui sebagai daerah destinasi pariwisata, sehingga menarik investor untuk membangun di Bali juga, terutama dibidang jasa pariwisata. Mengingat pada zaman terdahulu belum memiliki tata ruang, berbagai pelanggaran jika dinilai dengan aturan yang sekarang, Nampak sangat banyak sekali yang masuk ke dalam pelanggaran," jelas Koster.
Sempadan pantai, sungai tebing dan terjadi alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar 600-700 Ha per tahun. Untuk itu, kami sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif, untuk kepentingan komersial yang selaras dengan beberapa langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali,” imbuh Koster.
Koster menegaskan langkah tegas untuk meminimalisir alih fungsi lahan produktif. Ia menginstruksikan Bupati/Walikota se-Bali agar tidak menerbitkan izin baru untuk pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring.
“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu,” tegas Wayan Koster.
Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa legalisasi aset terus dilakukan sebagai bagian dari pendampingan kepada masyarakat agar tanah dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan. Bali memiliki estimasi 2,3 juta bidang tanah terdaftar, namun baru 84% yang bersertifikat.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, juga meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP serta menyerahkan berbagai sertifikat tanah kepada pemerintah daerah, desa adat, organisasi, dan masyarakat di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6608 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5445 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4890 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4704 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem