Banner Image
Banner Image

News

Kecelakaan Maut Bekasi, Kemenhub: Truk Wajib Uji KIR

 Kamis, 01 September 2022, 21:24 WITA

bbn/Suara.com/Kecelakaan Maut Bekasi, Kemenhub: Truk Wajib Uji KIR

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Pada Rabu (31/8/2022) telah terjadi kecelakaan maut Bekasi di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat. Yaitu satu truk kontainer menabrak halte SDN Kota Baru 2 hingga tiang BTS. Kejadian ini meminta korban jiwa, tujuh di antaranya siswa sekolah itu.

Berkaca dari kecelakaan lalu lintas atau laka lantas itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha pemilik kendaraan truk wajib memeriksa kelaikan kendaraan atau uji KIR.

"Kami mengingatkan para pengemudi maupun pemilik kendaraan angkutan barang, untuk memenuhi kewajiban melakukan pemeriksaaan kondisi kendaraannya masing-masing, juga kewajiban melakukan uji kelaikan secara berkala," jelas Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Kekinian, Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kecelakaan truk kontainer tersebut.

Selain itu, Kemenhub juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan pihak Kepolisian yang kini tengah mendalami terjadinya kecelakaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi dan KNKT untuk mengetahui penyebab utama kecelakaan," jelas Endy Irawan.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending