News

Kasus Pencurian HP untuk Anak Sekolah Dihentikan Kejari Badung

 Rabu, 27 April 2022, 22:30 WITA

beritabali/ist/Kasus Pencurian HP untuk Anak Sekolah Dihentikan Kejari Badung.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Kasus mencuri ponsel untuk keperluan sekolah, yang dilakukan terdakwa Abi Achmad dihentikan melalui keadilan restorarif atau "restorative justice" oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H. menyebut penghentian perkara ini, dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi.

Dimana terdakwa dalam perkara ini oleh JPU disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian). Dari dakwaan, secara jujur dan proses penyidikan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya dalam melaksanakan tugas keperluan sekolah.

Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. 

Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending