Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Kasus Korban Begal, Penyidik Buka Peluang Keadilan Restoratif
Jumat, 15 April 2022, 23:30 WITA
beritabali/ist/Kasus Korban Begal, Penyidik Buka Peluang Keadilan Restoratif.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyebut Penyidik membuka peluang untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus korban begal jadi tersangka.
Kapolda Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M (34) yang menjadi tersangka pembunuhan.
Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Polres itu dia menetapkan tersangka atas nama M atau AS berkaitan hilangnya nyawa orang. Tapi mereka juga menambahkan berkaitan dengan pembelaan diri dan overmacht," kata Djoko, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (14/4).
Overmacht diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni orang tak dapat dipidana karena pengaruh daya paksa.
Djoko mengatakan penyidik masih mendalami peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus itu.
"Apakah RJ (Restorative Justice) itu bisa berlaku atau segala macam kan, dia apakah overmacht atau pembelaan diri bukan di penyidik. Penyidik kan hanya mengumpulkan kecukupan alat bukti atau fakta hukum dalam kecukupan alat bukti," ujarnya.
Senin, 08 April 2024
Senin, 01 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Sabtu, 06 April 2024