Hukrim
Karyawan Curi Barang-barang Vila di Pecatu, Digadai untuk Bayar Sewa Mobil
Jumat, 29 Maret 2024, 18:03 WITA
beritabali/ist/Karyawan Curi Barang-barang Vila di Pecatu, Digadai untuk Bayar Sewa Mobil.
I Putu Hargandi (33) mencuri di tempat kerjanya sendiri di Steam Club Villa Uluwatu Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan. Ia menggasak barang barang vila untuk keuntungan pribadi namun akhirnya ditangkap Polisi.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widianto didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan dalam memuluskan aksinya, pelaku menyewa mobil untuk mengangkut barang barang di vila.
Pencurian ini terungkap setelah karyawan bernama I Putu Winda Ayu Hapsari (26) melaporkan kehilangan 15 buah tabung gas di dapur villa. Kehilangan itu terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 00.40 dini hari.
Tidak hanya belasan tabung, tapi juga sebuah Xbox X Series, Tab Samsung dan Speaker JBL. "Kejadian ini dilaporkan oleh karyawan dengan kerugian Rp 22,7 juta," ujarnya pada Kamis 29 Maret 2024.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan memerika rekaman CCTV di seputaran TKP. Hasilnya, pelaku mengarah ke sebuah mobil warna merah yang keluar masuk vila. Polisi menelusuri alamat plat nomor mobil tersebut guna mendapat informasi tambahan.
“Dari hasil lidik mencurigai mobil sewaan jenis Toyota Agya tersebut dikendarai oleh oknum karyawan vila yaitu pelaku,” sebutnya.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022