Hukrim

Barang Bukti Narkotika di Badung Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan

 Selasa, 13 Desember 2022, 03:13 WITA

beritabali/ist/Barang Bukti Narkotika di Badung Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Sebanyak 86 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung. 

Kasus narkotika masih mendominasi dalam perkara yang ditangani pihak Kejari Badung yaitu sebanyak 65 kasus. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara Tindak Pidana Umum  yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 hingga bulan November 2022," kata Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H.

Secara rinci dikbarkan Bamax, Senin (12/12) untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 2.192,97 gram, tembakau sintetis? 3,79 gram, ekstasi??? 133,09 gram, sabu-sabu?? 2.323,5 gram dan kokain 275,75 gram.

"Jika dinominalkan dalam bentuk uang, total keseluruhannya mencapai Rp. 4.185.096.000,- ini khusus barang bukti narkotika," tegasnya.

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong / alat hisap sabu.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending