search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Denpasar Bongkar Gubuk Prostitusi Kawasan "Himalaya"
Jumat, 16 September 2016, 07:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Laporan warga sekitar tentang adanya gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat Prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, langsung ditindak tegas Satpol PP Kota Denpasar. Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).
 
Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat Desa setempat langsung menyisir gubuk-gubuk kumuh tersebut. Ada belasan gubuk kumuh yqng dibongkar. 
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut  laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. 
 
“Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh  atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
 
Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum secara tegas diatur baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman  pidana dan atau denda maksimal 50 juta. lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan,  secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi. 
 
“Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada”, kata Alit Wiradana.
 
Ia berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. 
 
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Alit Wiradana.[bbn/hms/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami