Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Pengedar Sabu Ditangkap di Tabanan, Dikendalikan Dari Lapas
Rabu, 28 Juli 2021, 06:25 WITA
beritabali/ist/Tersangka pengedar narkoba di Tabanan.
Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi. Bahkan, pengedar ini mendapatkan barang haram dari narapidana di dalam Lapas Kerobokan.
Laporan rilis Polres Tabanan pada media menyebutkan, tersangka I Made Suardika alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam lapas Kerobokan.
Pria 27 tahun asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa lima klip sabu seberat 1,04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor. Ia ditangkap di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 08 April 2024
Senin, 01 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Sabtu, 06 April 2024