News

Pengedar Sabu Ditangkap di Tabanan, Dikendalikan Dari Lapas

 Rabu, 28 Juli 2021, 06:25 WITA

beritabali/ist/Tersangka pengedar narkoba di Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi. Bahkan, pengedar ini mendapatkan barang haram dari narapidana di dalam Lapas Kerobokan. 

Laporan rilis Polres Tabanan pada media menyebutkan, tersangka I Made Suardika alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam lapas Kerobokan.

Pria 27 tahun asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa lima klip sabu seberat 1,04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor. Ia ditangkap di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending