Suka Pacu Adrenalin, Ini 3 Pilihan Aktifitas Seru di Bali
Selasa, 09 Agustus 2022
News
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu, 01 Juni 2022, 16:55 WITA
beritabali.com/republika.co.id/Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam beritabali.com/read/2022/01/10/202201100013/viral-video-pria-menendang-sesajen/?page=1">kasus beritabali.com/tag/menendang-sesajen">menendang sesajen di lokasi awan panas guguran beritabali.com/tag/Gunung-Semeru">Gunung Semeru divonis 10 bulan beritabali.com/tag/penjara">penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Prayitno.
"Terdakwa divonis 10 bulan beritabali.com/read/2022/02/04/202202040015/pelaku-pembunuhan-di-monang-maning-dituntut-14-tahun-beritabali.com/tag/penjara">penjara">beritabali.com/tag/penjara">penjara dengan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu dalam persidangan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh bulan beritabali.com/tag/penjara">penjara dan denda Rp50 juta.
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Selasa, 09 Agustus 2022
Rabu, 03 Agustus 2022
Selasa, 02 Agustus 2022
Jumat, 05 Agustus 2022
Rabu, 03 Agustus 2022