Banner Image
Banner Image

News

Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun

 Jumat, 07 Januari 2022, 02:35 WITA

bbn/ilustrasi/Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan khilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.

Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan di hadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.

"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending