Desa Adat Temesi Usul Desa Lain Giliran Dijadikan TPA
Kamis, 21 Maret 2024
News
Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun
Jumat, 07 Januari 2022, 02:35 WITA
bbn/ilustrasi/Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun.
Pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan khilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.
Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan di hadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.
Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Kamis, 21 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024