Viral Duel 2 Pria di Pinggir Sawah Gianyar, Diwarnai Jeritan Anak
Jumat, 01 Juli 2022
News
PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara
Kamis, 26 Mei 2022, 17:05 WITA
beritabali/ist/PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara.
Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 44, PNS yang membawa sabu-sabu diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, menyatakan langkah tegas itu dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
Dalam PP jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja. Serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.
“Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.
Sekda menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” pintanya.
Gus Lebo ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, asal Banjar Teges, Kelurahan Gianyar. Mereka ditangkap Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 19.00 membawa 1,53 gram sabu.
Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan menangkap Gus Lebo seorang PNS.
“PNS di Kesbang. Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” tutupnya.
Penulis : bbn/gnr
Kamis, 26 Mei 2022
Kamis, 26 Mei 2022
Kamis, 26 Mei 2022
Kamis, 26 Mei 2022
Jumat, 01 Juli 2022
Jumat, 01 Juli 2022
Jumat, 01 Juli 2022
Jumat, 01 Juli 2022
Senin, 04 Juli 2022