News

Kasus Pacar Ibu Cabuli Anak di Tabanan Masuki Sidang

 Selasa, 07 September 2021, 06:50 WITA

bbn/ilustrasi/

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Kasus pencabulan terhadap anak oleh pacar ibunya di Tabanan sudah berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan. Terdakwanya, I Ketut Bina Setiarawan, 39 tahun, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih berusia tujuh tahun.

"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara Senin, (6/9). 

Ia menjelaskan, menerapkan dakwaan subsideritas dalam perkara yang digelar dalam persidangan daring. Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending