News

Begini Akhir Kasus Penipuan Pinjaman Kredit Macet di Denpasar

 Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA

beritabali/ist/Begini Akhir Kasus Penipuan Pinjaman Kredit Macet di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kasus penipuan bermodus membawa suami palsu untuk pinjaman kredit macet diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). 
Kedua belah pihak yang berseteru berdamai dan korban bersedia mencabut laporanya. 

Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno,S.H., seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tindak pidana penipuan ini dialami korbannya Putu Gede Noviartha (42). 

Ia melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar, pada 14 Januari 2022 lalu. Noviartha mengaku menjadi korban penipuan di Bank Kanti cabang Denpasar, pada 22 November 2019 lalu. 

Tersangka dalam hal ini adalah IA Octavia Satrya Ratih (48). Tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet (tidak bisa membayar cicilan). 

AKP Andri mengungkapkan, tersangka Octavia awalnya meminta bantuan kepada Sri Astuti selaku karyawan BPR Kanti, agar mencarikan orang untuk membantu melunasi kreditnya. Saksi lantas mengenalkan tersangka ke korban. 

Setelah terjalin kesepakatan, tersangka dan korban janjian bertemu di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar guna melunasi sisa kreditnya. Tapi, kurun waktu 3 bulan berjalan, Octavia tidak urung membayar janjinya tersebut. 

"Tersangka Octavia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban," ungkapnya. 


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending