Banner Image
Banner Image

News

16 Polisi di NTB Dipecat

 Selasa, 20 Desember 2022, 23:57 WITA

beritabali/ist/16 Polisi di NTB Dipecat.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Sebanyak 16 anggota kepolisian di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2022. 

Pemecatan anggota kepolisian itu lantaran melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana, seperti terlibat narkoba.

"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (19/12).

Adapun 16 anggota yang di-PTDH antara lain, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terkahir 1 anggota Brimob Polda NTB

Di sisi lain, sebanyak 31 anggota Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat penghargaan atas prestasi mereka, pada akhir tahun 2022 ini. 

“Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto usai pemberian penghargaan dan PTDH di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (19/12).

Dikatakan, seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending