News

1.200 Bahan Peledak Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

 Selasa, 08 Juni 2021, 21:30 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Sebanyak 1.200 detonator bahan peledak ikan diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF) oleh Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur. 

Terduga pelaku pembawa bahan peledak ini diamankan di salah satu penginapan Losmen Pringgabaya, Lombok Timur. 

Diketahui, pelaku inisial AMB (53 tahun) pembawa bahan peledak jenis detonator juga merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2010 dan 2018 diamankan di Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahan peledak jenis detonator yang direncanakan dijual sebagai bahan peledak ikan di perairan wilayah Lombok dan Sumbawa.

“Pelaku ini kita amankan pada Rabu 2 Juni kemarin sekitar pukul 21.00 WITA di Losmen Melati Desa Labuhan, Lombok Timur,” kata Artanto, Senin (7/6).

Selain mengamankan bahan peledak, Polda NTB juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti uang sebesar Rp175 ribu dan satu unit handphone pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AMB yang beralamat di  Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, memesan detonator dari Surabaya.

Selain itu, Dir Polairud Polda NTB, Kobul Syahrin Ritonga, menjelaskan satu unit bahan peledak jenis Detonator bisa menimbulkan picu ledakan 200 meter persegi.

“Bahan peledak akan digunakan untuk bom ikan. Untuk digunakan ke hal lain kita akan selidiki bersama Densus 88,” kata Syahrin.

Satu kotak bahan peledak dibeli AMB dari penyuplai di Surabaya seharga Rp1,5 juta dengan total isi per kotak sebanyak 100 butir detonator.

“Saya beli segitu. Dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu saja. Itu murni untuk bahan peledak ikan,” kata AMB yang diketahui sebagai penjual ikan tersebut.

Kini, AMB diganjar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, memasukkan bahan peledak tanpa hak ke Indonesia membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, atau mengeluarkan dari Indonesia dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Penulis : bbn/lom






Tonton Juga :





Trending