Hukrim

Sewakan Vila di Bali, Bule Australia yang Dianiaya Dideportasi

 Senin, 08 April 2024, 19:25 WITA

beritabali/ist/Sewakan Vila di Bali, Bule Australia yang Dianiaya Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Melanggar ketentuan Imigrasi dengan menyewakan vila di Bali, seorang kakek asal Australia berinisial GML (68) dideportasi ke negaranya, pada 7 April 2024. 

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, GML merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan berlaku hingga 22 Januari 2025. 

Dari hasil pemeriksaan, GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. S

"Dia (GML) juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar," bebernya, pada Senin 8 April 2024..

Sehingga GML diamankan dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut. 

Namun, deportasi ini mengalami penundaan karena Satreskrim Polresta Denpasar. Sebab, GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP). 

"Deportasi GML harus ditunda dan ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya," ujar Gede Dudy. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending