Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tembak 3 Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Meracuni Korban

Sabtu, 2 Mei 2020, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangkap 3 komplotan pelaku pencurian mobil dengan modus meracuni korban terlebih dahulu pada Jumat, 24 April 2020. Ketiga Tersangka Ini ditangkap di hotel Cendrawasih, Jember. 

 

[pilihan-redaksi]
Penangkapan ketiga tersangka masing-masing QU Asal Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, AA asal Surabaya dan AS asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari laporan Ojik Jaya Pany dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB. 

 

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan para tersangka. Saat melakukan penangkapan tim opnsnal terpaksa menembak kaki ketiga tersangka karena berusaha melawan dan kabur. 

 

Menurut Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa, tiga tersangka ini memiliki peran berbeda, yakni ada bertugas menghubungi korban atau menemui korban dengan memberikan kopi yang sudah berisi bubuk buah jarak, dan ada yang bertugas menerima mobil di Ketapang, Banyuwangi. 

 

"Modus para tersangka berpura-pura menyewa kendaraan Pick Up Nopol Dk 8784 DC beserta Sopirnya bernama Zainur Rizal (korban) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah di perjalanan, korban diajak minum kopi yang sudah dicampur serbuk buah jarak hingga korban tidak sadarkan diri," terang Kompol Wayan Sinaryasa saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita bertempat di aula Polres Jembrana, Sabtu (02/05/2020). 

 

Sinaryasa menambahkan, saat diinterogasi para tersangka  mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up tersebut. Tiga dari Dua tersangka AA dan AS merupakan residivis spesialis pencuri mobil dengan cara meracuni korbannya di 2 TKP yakni di Sragen, Jawa Tengah dan di daerah Solo. 

 

Saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami