Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
ICW Desak Kejagung Eksekusi Yayasan Soeharto
jakarta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar yang harus membayar denda sebesar Rp 3,7 triliun.
Sebab, dalam gugatan pada 2000, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Namun hingga saat ini proses eksekusi terhadap putusan itu belum dilaksanakan," ujar Tama S. Langkun, aktivis ICW, Minggu (20/10/2013).
Bahkan pihak kejaksaan berniat mengajukan peninjauan kembali dengan alasan salah ketik dalam putusan MA.
Tak hanya itu, Kejagung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora yang juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"Karena itu kami berharap segera lakukan eksekusi terhadap putusan Yayasan Supersemar karena nilainya Rp3,7 triliun. Dan kejaksaan mestinya tidak menunda eksekusi tersebut," tambahnya. [bbn/inilah.com]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9204 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7164 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem