News

Besaran Gaji Anwar Usman Usai Tak Lagi Jadi Ketua MK

 Jumat, 10 November 2023, 00:59 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Besaran Gaji Anwar Usman Usai Tak Lagi Jadi Ketua MK

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90. Namun, ia tetap menjadi hakim konstitusi.

Maka, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.

Selain itu, Anwar juga tetap berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Anwar mengalami penurunan. Gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000. Sementara, saat jadi Ketua MK sebesar Rp5.040.000.

Tunjangan yang diterima Anwar juga turun. Saat menjabat Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000. Sementara besaran tunjangan sebagai hakim konstitusi atau anggota yaitu Rp72.854.000.

Jika ditotal, Anwar mengantongi pendapatan setidaknya Rp77.054.000 per bulan sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain.

Honorarium diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; penanganan perkara pengujian undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending