Opini

Soal Kawin dengan Keris: Pelanggaran UU Perkawinan

 Rabu, 19 Januari 2022, 14:40 WITA

bbn/baliheadline.com/ilustrasi/Soal Kawin dengan Keris: Pelanggaran UU Perkawinan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Saya merasa perlu menulis narasi ini agar pikiran saya dapat ditangkap secara utuh oleh publik dan para pihak yang terkait. Motifnya adalah pencerahan di satu sisi dan kritik konstruktif di sisi yang lain.

Problem sangat serius kasus perkawinan dengan keris di Blahbatuh Gianyar ini adalah fakta bahwa ada seorang perempuan yang sedang hamil diabaikan seorang lelaki. Perempuan ini mengalami goncangan mental, fisik dan batin luar biasa serta masa depan bayinya yang tak jelas. 

Ini yang mengiris empati terdalam saya paling utama. Kawin dengan keris merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Ini akan memunculkan masalah administrasi kependudukan berikutnya bagi gadis itu dan anaknya kelak. Saya yakin jika Kadus, Bendesa dan Perbekel paham hukum, akan sampai pada penilaian bahwa secara hukum negara "tak pernah ada perkawinan".

Kegelisahan saya adalah kenapa aparat di level bawah dan para pihak yang punya otoritas (bendesa, MDA, PHDI, perbekel) seperti normal-normal saja, santai saja, merespons peristiwa "kemanusiaan yang mengiris nurani" begini. Bukankah pola semacam ini amat mungkin terulang di masa depan? 

Siapa sangka akan menimpa salah satu anak dari pembaca? Baru kita ngeh kemudian? Eksekusinya adalah dalam kasus ini, bendesa, perbekel difasilitasi camat dan MDA mencari jalan keluar dan mengkomunikasikan ke kedua belah pihak keluarga. 

Nasib jabang bayi itu yang mesti dipertanggung jawabkan. Jika tidak ada jalan keluar, secara hukum negara, perkawinan itu tidak legal dan gadis itu beserta anaknya kelak akan terus mengalami masalah administrasi kependudukan (kecuali pejabat berwenang tutup mata mengabaikan fakta hukum yang ada seperti surat keterangan PHDI, Bendesa, Perbekel sebagai kelengkapan akta perkawinan).


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending