News

Zona Merah Saat PPKM Darurat, Ini Kebijakan Pemkab Tabanan

 Kamis, 15 Juli 2021, 10:55 WITA

beritabali/ist/Sekda Tabanan, I Gede Susila.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Jumlah kasus positif Covid-19 di Tabanan dalam beberapa pekan terakhir mengalami lonjakan dan membuat perubahan status dari oranye menjadi merah dalam hal penyebaran virus Corona

Bahkan, perubahan status ini saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021. 

Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengatakan, kebijakan Covid-19 di wilayahnya masih dalam skema PPKM Darurat, tidak ada penyesuaian apapun kecuali mengintensifkan dan mengoptimalkan pembatasan.

Zona merah atau oranye itu kan fluktuasi. Ini sudah biasa terjadi. Cuma dengan berlakunya PPKM Darurat ini, pengawasan lebih ketat akan dilaksanakan secara intensif. Itu saja. Semua kabupaten dan kota mengalami kondisi yang sama,” kata Susila pada Rabu (14/7).

PPKM Darurat di Tabanan juga masih berlangsung sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Soal kebijakan isolasi, Susila yang juga Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tabanan menyebutkan masih tetap pada pola yang berlaku saat ini. Yakni isoman atau isolasi mandiri.

“Tentu dibantu dengan Satuan Tugas Gotong Royong. Cuma saat ini juga tracing lagi massif dilakukan,” ujarnya. 

Untuk kapasitas atau daya tampung isolasi di rumah sakit, sejauh ini masih memadai. Meskipun demikian, antisipasi lewat penambahan bed atau tempat tidur siap dilakukan.

“Kalau di Rumah Sakit Nyitdah mungkin sudah mendekati (penuh). Sesuai laporan kemarin, Senin (13/7), dari kapasitas 40 bed sudah terisi 28 bed. Itu kalau tidak salah. Kalau yang di Rumah Sakit Tabanan, isiannya saya tidak hafal,” ungkapnya. 

Penulis : bbn/tab





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending