Hubungan Cina-Bali di Era Dalem Balingkang
Minggu, 05 Februari 2023
News
Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Orang Pelanggar Prokes
Senin, 09 Mei 2022, 13:35 WITA
beritabali.com/ist/Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Orang Pelanggar Prokes
Satpol PP Kota Denpasar kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan, saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di simpang Jalan Gunung Saputan - Jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat Senin (9/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan dalam penertiban ini semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Penegakan Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Bawa Nendra.
Ia mengatakan warga yang terjaring pelanggaran prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Ia mengajak walaupun kasus sudah menurun penerapan prokes agar tetap dilaksanakan dengan disiplin.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Senin, 09 Mei 2022
Minggu, 05 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023