News

Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak PHK Massal

 Selasa, 21 Juni 2022, 23:50 WITA

bbn/Suara.com/Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak PHK Massal

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Mantan karyawan Tesla mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas klaim bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal melanggar undang-undang federal.

Dikutip kantor berita Antara dari Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas, Amerika Serikat. 

Penggugat adalah dua karyawan yang menyatakan diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni 2022. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik ini.

Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," demikian pernyataan gugatan itu.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending