Legenda Bulan Jatuh di Pejeng, Jejak Alien Misterius?
Minggu, 01 Januari 2023
News
Terpidana Kasus Penipuan Pendirian Restoran di Badung Dibekuk
Senin, 20 Juni 2022, 11:45 WITA
beritabali/ist/Terpidana Kasus Penipuan Pendirian Restoran di Badung Dibekuk.
Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool.
Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa, terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada, Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12.30 WITA untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 01 Januari 2023
Minggu, 08 Januari 2023
Senin, 16 Januari 2023
Jumat, 13 Januari 2023
Minggu, 22 Januari 2023