Polres Buleleng Pantau Penjualan Obat Larangan BPOM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Binmas Polres Buleleng Sabtu, 22 Oktober 2022 melaksanakan pencegahan penyebaran dan penjualan obat sirop yang terindikasi oleh Kementrian Kesehatan dan BPOM menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Dipimpin langsung Kasat Binmas AKP Made Mustiada S.H., bersama sejumlah personel mengujungi sejumlah apotek yang tersebar di Kota Singaraja dengan melakukan pemantauan dan memberikan himbauan berkaitan dengan rekomendasi dan larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami memberikan imbauan agar sementara tidak memberikan dan menjual obat berupa sirop yang disinyalir BPOM menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak dan selalu berkoordinasi dengan Pihak terkait dalam hal ini BPOM dan Dinas Kesehatan untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang KTT G20,” ungkap AKP Mustiada.
Kasat Binmas Mustiada mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat setidaknya ada lima obat sirop yang beredar di Indonesia dan mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. “Ini sudah hasil pengujian sehingga langkah awal kita memberikan himbauan dulu,” tegasnya.
Langkah-langkah persuasif dilakukan Sat Binmas Polres Buleleng agar seluruh apotek mengikuti aturan maupun larangan yang telah disampaikan berkaitan dengan obat jenis sirop mengandung cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup hingga mencuatkan kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul