News

Polres Badung Ungkap Sindikat Jambret yang Meresahkan di Wilayah Petitenget

 Rabu, 30 Oktober 2019, 17:30 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Polres Badung menangkap pelaku kasus jambret berinisial IMD LB (22) asal Pedahan, Karangasem atas laporan seorang laki-laki asal India yang bekerja di seputaran Kuta pada tanggal (7/10) dini hari.

[pilihan-redaksi]
Penangkapan dilakukan pada malam hari pada tanggal 28 Oktober 2019 oleh Team buser Unit I Polres Badung yang dipimpin oleh Ipda ferlanda Oktora selaku Kanit I Reskrim Polres Badung bergerak melakukan penyelidikan berbekal surat peritah tugas dari Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo, SH. 

Dari pelaku IMD LB kemudian berkembang ke nama Andik alias Sandi yang mana pelaku ini masih diburu oleh team buser selain itu juga pelaku Andik ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah sering melakukan kejahatan ini.

Dari penyelidikan barang bukti Hand phone ditemukan nama-nama sebagai berikut yang merupakan terjaring Pasal  480 (penadahan) 
pertama, MW alias Wili, 21 tahun beralamat jalan Kerta Pura Denpasar dimana Wili ini mendapat Barang Bukti dari pelaku Jambret bersama Rekannya. Kedua DS alias AA, 38 tahun asal Bogor yang juga secara bersama mendapatkan barang hasil jambret tersebut  Ditambahkan DS alias AA ini merupakan Resedivis Pasal 480 yang pernah tertangkap di seputaran Denpasar. 

Sindikat jambret ini bergerak sangat licin sehingga agak menyulitkan dari penyelidikan dengan modus operandi menyasar orang yang lewat membawa barang berharga yang dianggap lengah pelaku juga sangat jitu memilih tempat untuk melakukan kejahatannya.

Terbukti korban yang dijambret sempat melakukan pengejaran namun tidak menemukan hasil, licinnya juga hasil dari kejahatannya itu diberikan kepada orang yang  tahu benar kemana harus melemparkan barang hasil kejahatannya itu. Namun berkat kelihaian dan tehnik kepolisian yang dimiliki oleh tim buser Reskrim Polres Badung semuanya bisa terungkap walaupun ada satu yang belum tertangkap namun sebagai identitasnya telah dikantongi lengkap.

Dengan mengungkap kasus ini membuat masyarakat di seputaran Petitenget, Kuta Utara, Badung merasa lega karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah teratasi, adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 buah Hand Phone merk One Plus 7 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario dengan No.Pol. DK 6357 FRF.

“Memang Benar Kami melakukan penangkapan dan ungkap kasus pasal 363 dan pasal 480 yang tersangkanya telah kami tahan di Polres Badung,” demikian ungkap Wiwin selaku KBO Reskrim Polres Badung dihubungi per telpon.

Penulis : bbn/rls






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending