Konsep Kepemimpinan I Gusti Ngurah Made Agung
Rabu, 01 Februari 2023
News
Polisi Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 27 September 2022, 12:23 WITA
beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
Anggota Polresta Cirebon, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada 5 September. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September, artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan penahanan," kata Arif dalam sebuah video.
Arif menyampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban.
"Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Selasa, 27 September 2022
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023