News

Polisi Amankan 1 Kilogram Tembakau Gorilla untuk Tahun Baru di Bali

 Minggu, 29 Desember 2019, 21:40 WITA

beritabali.com/ tersangka tersangka M. Viki Alhamzah

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan pengiriman paketan 1 kilogram tembakau gorilla di jasa ekspedisi JNE di Jalan Danau Poso Denpasar Selatan, Kamis (12/12/2019). Paketan itu akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di Bali.

Selain mengamankan paketan narkoba, Polisi meringkus pemiliknya tersangka M. Viki Alhamzah (21). Tersangka Viki mengaku sudah 2 bulan jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba 1 kilogram tembakau gorilla dari tersangka Viki berdasarkan laporan masyarakat.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian  menangkap Viki usai mengambil paketan di jasa ekspedisi di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, Kamis (12/12) sekitar pukul 15.00 wita. 

"Tersangka ditangkap membawa paketan yang isinya 6 plastik besar berisi tembakau gorilla," terangnya.

Petugas kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam penggeledahan di rumah kos, kembali ditemukan 5 paket tembakau gorilla yang disimpan di lemari. 

"Setelah menemukan barang bukti narkoba tersangka dibawa ke Polresta Denpasar," ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka Viki mengaku membeli 1 kilogram tembakau gorilla seharga Rp. 25 juta melalui instagram "radioactive.com". Rencananya barang terlarang itu diedarkan untuk malam tahun baru. "Belinya dari seseorang di Bandung. Kalau jual eceran beratnya 2,5 gram seharga Rp 150 ribu," ujar tersangka Viki.

Selain itu, tersangka juga mengaku dari hasil jual beli tembakau gorilla, dia  mendapatkan keuntungan Rp 11 juta. Dia menjual kembali melalui LINE.

Dalam pengakuan lainnya, tersangka yang kelahiran Denpasar ini sudah dua kali memesan tembakau gorilla. Pembelian pertama sebanyak 500 gram seharga Rp 11 juta pada November 2019. 

"Dia menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan selama dua bulan menjadi pengedar sudah menjual 485 gram tembakau gorilla dalam 200 paket seharga Rp 22 juta," tandas Kapolresta. 

Penulis : bbn/bgl

Editor : Tantri






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending