Banner Image
Banner Image

News

Ngaku Dibegal, Buruh Sembunyikan Uang Bos di Celana Dalam

 Jumat, 09 Oktober 2020, 22:05 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Mengaku dibegal, seorang buruh harian lepas berinisial AR 23 tahun asal Dusun Tampan Sari, Desa Sraten, Kecamatan Glaring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata sembunyikan uang bos di celana dalam. 

Kepada bosnya I Ketut Surata, 35, asal Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, buruh AR mengaku dibegal di jalan tanjakan simpang tiga Jagaraga, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, pada Rabu (7/10) sekitar pukul 16.00 WITA.

Bos yang percaya buruhnya dibegal dan merasa dirugikan pun mengajak AR melapor ke Mapolsek Sukawati. Ternyata setiba di Polsek Sukawati, AR mengarang cerita. Seolah aksi begal tersebut benar terjadi. Laporan AR pun diproses. 

Kepada polisi AR menceritakan bahwa sekira pukul 15.00 WITA diberikan uang oleh bosnya untuk membeli Gas 3 KG di PT Panca Jaya Gas yang berlokasi di daerah jalan raya Celuk, Kecamatan Sukawati. Kemudian terduga pelaku berangkat dari rumah bosnya yang berlokasi di Banjar kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud dengan menggunakan kendaraan carry pick up. 

Kendaraan tersebut berisi tabung Gas kosong. Pengakuan AR, setibanya di lokasi sekira pukul 16.00 WITA dia tiba-tiba dicegat oleh dua pria. Bahwa dua orang tersebut mengendarai sepeda motor Jupiter yang satu menggunakan baju kuning dan yang dibonceng menggunakan baju hitam. Pada saat itu kedua jempol tangan AR katanya diikat menggunakan tali krip. 

Selanjutnya uang yang dibawa oleh AR yang akan digunakan untuk membeli gas sebesar Rp 2.500.000 dengan gaji sebesar Rp 1.050.000 dibawa kabur oleh begal tersebut.

Berdasarkan pengakuan AR, polisi melakukan olah TKP. Nah, saat olah TKP inilah banyak ditemukan kejanggalan. Sehingga polisi menduga Ali mengarang cerita.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10) mengatakan terdapat beberapa kejanggalan. 

Diantaranya berkaitan dengan ikatan pada tangan AR. Polisi curiga, dengan posisi tangan terikat, AR tetap bisa mengendarai kendaraan mobil pick up tersebut. 

Selain itu AR mengatakan pada saat tanjakan tersebut dia menggunakan perseneling 3 kemudian mobil tersebut dijalankan. "Karena kejanggalan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan terhadap pelapor (Ali Rochmat)," jelas Iptu Alit Sudarma.

Saat digeledah inilah, terungkap bahwa AR berbohong terkait aksi begal tersebut. Justru, uang bosnya masih disimpan di celana dalamnya di bawah kemaluan. Ali pun akhirnya mengakui perbuatannya mengarang cerita dan membuat laporan palsu.

"Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak keperluan, yakni istrinya sedang membutuhkan uang," jelas Iptu Alit Sudarma.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Tersangka Ali dikenakan Pasal 220 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Penulis : bbn/gnr






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending