News

Jaksa KPK Sebut Eksepsi Eks Bupati Tabanan Mengada-ada

 Jumat, 01 Juli 2022, 06:10 WITA

beritabali/ist/Jaksa KPK Sebut Eksepsi Eks Bupati Tabanan Mengada-ada.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar sidang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Denpasar, Kamis (30/06). 

Sidang dengan agenda tanggapan pihak Jaksa KPK terhadap Eksepsi Terdakwa, berjalan cukup menegangkan karena tetap bertentangan. 
Dimana sebelumnya, eksepsi terdakwa menyebut pihak Jaksa KPK salah alamat. Kini giliran dibalikkan dengan menyebut bahwa pihak terdakwa mengada-ada.

Jaksa mempertegas dalam tanggapannya bahwa dasar untuk menjerat terdakwa adalah tindakan menyuruh atau memerintahkan upaya menyuap dalam usahanya memperlancar tujuan yang dimaksud. 

Dalam hal ini terkait cairnya Dana Insentif Daerah (DID). Tudingan tersebut diutarakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk. 

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa mengada-ada dan harus dikesampingkan, karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan," balas Jaksa KPK Luki Nugroho.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending