Konsep Kepemimpinan I Gusti Ngurah Made Agung
Rabu, 01 Februari 2023
News
2 Sejoli Pembuat dan Pemeran Video Syur Divonis 3,5 Tahun Bui
Sabtu, 01 Januari 2022, 13:00 WITA
beritabali.com/ist/suara.com/2 Sejoli Pembuat dan Pemeran Video Syur Divonis 3,5 Tahun Bui
RTM (32) dan PVT (30) pasangan pemeran dan pembuat video porno di sebuah hotel di kawasan Bogor divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pasangan yang kerap mengunggah video syur hubungan badan mereka itu ke situs porno itu mendapat hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman empat tahun penjara.
Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021) lalu.
Sejoli itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023