News

173 Napi Lapas Karangasem Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

 Kamis, 18 Agustus 2022, 01:12 WITA

beritabali/ist/ 173 Napi Lapas Karangasem Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Karangasem. 

Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, ratusan penghuni lapas kelas IIB Karangasem mendapat remisi. 

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Prayitno dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022) menerangkan, total ada 173 orang narapidana dan tahan di LP Kelas II B Karangasem yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.

"Dari jumlah yang diusulkan tersebut, seluruhnya dikabulkan dengan rincian Remisi umum I (yang masih menjalani pidana) sebanyak 169 orang dan Remisi Umum II (habis menjalani pidana) sebanyak 4 orang, " terang Prayitno.

Ia menjelaskan, pengusulan remisi tersebut bisa dilakukan apabila napi atau tahanan telah menjalani hukuman selama 6 bulan ke atas dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lapas.


Halaman :









Hasil Polling Calon Bupati Karangasem 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending