Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Restoran di Gua Samabe Villas Disegel DPRD Bali, Diduga Langgar Tata Ruang

Jumat, 17 Oktober 2025, 09:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Restoran di Gua Samabe Villas Disegel DPRD Bali, Diduga Langgar Tata Ruang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Tim Pansus resmi menutup sementara sebagian operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama Dewa Nyoman Rai (Sekretaris Pansus) dan Dr. Somvir, menegaskan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dan perizinan. Di antaranya, belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, pembangunan lift di tebing, serta kolam dan bangunan di bibir tebing yang belum dilengkapi izin.

Yang paling disorot, restoran di dalam gua yang menjadi salah satu daya tarik utama resort tersebut disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan aspek keselamatan bangunan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tdk sesua filosofi tri hita karana, perda 100 tahun bali era baru , filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.

Tim Pansus juga menemukan sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal dan melanggar UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang serta Perda Tata Ruang Provinsi Bali, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

Oleh karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/10/2025).

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP ini merupakan bagian dari upaya besar DPRD Bali untuk menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan sektor pariwisata di Pulau Dewata. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan manusia sekaligus berpotensi merusak tata ruang pesisir Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami