Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua DPRD Gianyar Tinjau Proyek di Kemenuh, Ingatkan Larangan Bangun di Zona Hijau

Kamis, 16 Oktober 2025, 11:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ketua DPRD Gianyar Tinjau Proyek di Kemenuh, Ingatkan Larangan Bangun di Zona Hijau.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Proyek pembangunan residence di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, menuai perhatian serius dari DPRD Gianyar.

Ketua DPRD I Ketut Sudarsana turun langsung ke lokasi pada Rabu (15/10/2025) bersama jajaran terkait setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan terganggunya akses petani menuju sawah dan jalur ke pura akibat aktivitas pembangunan tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, Sudarsana menemukan fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus taat terhadap aturan tata ruang dan memiliki kelengkapan perizinan sejak awal.

“Di sini ada pembangunan, katanya nanti produknya untuk resort. Tapi proses perizinannya masih diurus. Ini harus jadi contoh bagi desa-desa lain agar Kepala Desa, Camat, dan Kadis terkait bergerak cepat. Ketika ada orang atau investor mulai membangun, semua pihak harus turun melakukan pengecekan,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

Sudarsana menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang. Ia meminta agar pemerintah desa dan kecamatan benar-benar memastikan keabsahan dokumen perizinan, khususnya Kajian Penataan dan Penggunaan Ruang (KPPR).

“Pertama yang perlu dicatat, apakah KPPR-nya sudah memenuhi syarat? Kalau memang berada di zona hijau, harus langsung dihentikan. Tidak boleh ada pembangunan di jalur hijau. Tapi kalau tidak di zona hijau, maka proses perizinannya harus tetap dikawal sesuai aturan,” ujarnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap akses publik. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Akses publik harus diutamakan. Tidak boleh urusan sertifikat sampai mengabaikan kepentingan umum. Apalagi di belakang masih ada hamparan sawah yang cukup luas, itu harus dijaga,” katanya.

Sudarsana mengingatkan, Kabupaten Gianyar kini hanya memiliki sekitar 8 ribu hektare lahan pertanian produktif yang tersisa. Menurutnya, upaya penyelamatan lahan pertanian tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan investor.

“Kalau sawah ini tidak terselamatkan, ketika lahan pertanian habis otomatis pariwisata juga akan habis. Jangan sampai kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita,” ujarnya dengan nada serius.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Jangan berpikir mundur, apalagi hanya berdebat. Ke depan, bagaimana kita mempertahankan tanah pertanian yang tersisa agar tetap aman dan berkelanjutan. Itu yang perlu dicontoh oleh desa-desa lain,” pungkas Sudarsana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami