Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kasus Penembakan WNA di Munggu Dilimpahkan ke Kejari Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus penembakan yang dilakukan dua tersangka asing di sebuah villa di Munggu, Rabu (15/10) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Dua tersangka dilimpahkan dari Polres Badung berikut barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan tercatat korban meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic. Korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim. Keduanya saat insiden terjadi bertempat di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung.
Pelimpahan tersangka bernama Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, serta Paea-i-middlemore Tupou. Mereka diduga telah melakukan pembunuhan berencana yang dipersiapkan oleh Darcy (tersangka 1).
Persiapan dirancang oleh Darcy tanggal 9 Juni 2025 dengan menjemput Tersangka Mevlut dan Tersangka Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni 2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, Tersangka Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian Tersangka Paea langsung menjebol pintu gerbang villa menggunakan palu yang telah dipersiapkan oleh Darcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam villa, Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa Tersangka Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan Tersangka Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," tertulis dalam berkas.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Darcy Francesco Jenson disangka telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou disangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menunjuk delapan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Tersangka Mevlut Coskun, Paea-i-middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
"Selanjutnya Penuntut Umum menyiapkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan," demikian Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, S.H., M.H.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 1899 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 1754 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 1633 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 1439 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem