Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pria Asal Buleleng Kembali Mendekam Bui 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hukuman yang menjerat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) terkait kasus narkotika di Lapas Buleleng, tidak membuatnya jera.
Ia justru kembali menjalin bisnis yang pernah membuatnya masuk bui. Sabu sebanyak 104,34 Gram Netto, menjadi kekuatan Majelis Hakim PN Denpasar untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Angeliky Handjani Dai,SH.MH menjelang masa akhir pemindahan tugasnya.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan pria asal Desa Banjar Jawa, Buleleng ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 104,34 Gram Netto.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," ketuk palu hakim secara virtual.
Terdakwa yang didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewa Gede Anom Rai,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Tertangkapnya terdakwa, pada 2 Juli 2021 pukul 19.30 WITA, di depan Indomaret, Jl. Majapahit, Banjar Denbantas, Tabanan. Petugas dari Polresta Denpasar yang sudah menjadikan terdakwa DPO baru berhasil diamankan di Tabanan.
Saat itu polisi menemukan, 9 paket sabu dari dalam tas selempang milik terdakwa, dan 41 paket sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Pengembangan di kamar kos terdakwa di Panjer, Denpasar Selatan kembali ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu.
"Jadi total ada 51 klip pelastik paket sabu yang berat keseluruhannya 104,34 Gram Netto," Sebut Jaksa dari Kejati Bali, tertulis dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
