Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Masuk Bali lewat Bandara Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen H-1
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Harian Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya menyatakan adanya Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Adapun ketentuan yang berubah adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui tranportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 (H-1) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H- 2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 jam (H-1) sebelum keberangkatan.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
