Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Eksekusi Tanah di Gerokgak Tengah Berlangsung Aman

Rabu, 26 Juli 2017, 17:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. Eksekusi tanah seluas 200 M2 di Jalan Mawar Nomor 9 Banjar Grogak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (26/7) berlangsung aman. 
 
Eksekusi tanah tersebut yang berpekara antara Prof Drs I Ketut Sarna dkk selaku para pemohon eksekusi melawan Men Kasih dkk selaku para termohon eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 4/Pdt.Eks/2016/PN.Tbn jo Nomor : 122/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH. 
 
[pilihan-redaksi]
Sebelum eksekusi sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Delod Peken Tabanan dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH. dengan 6 orang staf dan dihadiri oleh pihak kuasa hukum penggungat, Kepala Desa Delod Peken dan pihak tergugat.
 
Dalam kesempatan tersebut pihak tergugat  menyampaikan bahwa sebelumnya pihak keluarga tergugat  pada tanggal 24 Juli 2017 telah membuatkan surat pernyataan pihak termohon eksekusi berdasarkan rapat keluarga yang pada intinya menerangkan bahwa tidak menghalangi proses eksekusi. Dan memomohon agar Pengadilan Negeri Tabanan sebagai  pihak eksekutor menunda selama 6 bulan karena diatas tanah tersebut masih berdiri sanggah dan masih berlangsung banding.
 
Termohon tidak berani membongkar sanggah yang ada dan apabila akan dilaksanakan eksekusi paksa pihak tergugat hanya akan mengambil baju saja karena tidak memiliki tempat tinggal.
 
Tanggapan dari pihak panitera PN Tabanan akan tetap melaksanakan  eksekusi karena telah memiliki putusan hukum yang tetap. Selain itu dari pihak PN Tabanan telah menyiapkan tempat singgah sementara untuk para tergugat sebagai tempat tinggal sementara pasca eksekusi.
 
Selanjutnya sekitar pukul 09.40 wita dilakukan pemutusan aliran listrik oleh PLN Tabanan serta pengosongan rumah yang dilakukan oleh pihak tergugat . Barang barang tergugat diangkut menggunakan truck sebanyak 4 unit dengan nomor polisi DK 9413 AM, DK 9301 HE, DK 9451 AA dan DK 9398 GK dan dibawa ke rumah Kakaknya di Jalan Pulau Indah, Grokgak Gede, Tabanan.
 
Sekitar pukul 10.10 wita pembacaan berita acara yang dibacakan oleh Ketua Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda T, SH.MH dengan dihadiri beberapa saksi diantaranya Perbekel Delod Peken I Gede Komang Restan Wisnawa, dan beberapa saksi lainya  I Komang Muja Arta,I Wayan Suada, I Made Sudiana,I Ketut Sucipta.
 
Peroses eksekusi tanah dilakukan menggunakan alat berat yang berlangsung aman hingga pukul 11.00 Wita. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami