Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelanggaran Pemilu 32 Kasus, 10 Pidana

Tabanan

Minggu, 8 Februari 2009, 16:42 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tabanan yang dikatagorikan sebagai daerah rawan konflik pileg (pemilihan legislatif) memang benar adanya. Pasalnya hingga Minggu (8/2) terjadi 32 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut 10 kasus masuk pidana, 19 pelanggaran administrasi, dan 3 masuk kategori sengketa.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, Minggu (8/2). Dikatakannya, dari 10 kasus pelanggaran yang masuk katagori pidana lima diantaranya gugur di tingkat panwaslu sedangkan lima lainnya telah masuk ke meja Gakumdu (penegakan hukum terpadu).

"Setelah ditangani penegak hukum terpadu, lima kasus itu gugur lantaran tidak adanya saksi dan tidak ada unsur pidananya, sehingga kasusnya tidak diteruskan ke persidangan," beber Rumada.

Seperti kasus pengrusakan di Baturiti kata Rumada, setelah masuk ke meja gakumdu ternyata tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Dengan tidak adanya saksi kasus tersebut menjadi gugur," tambahnya.


Sejauh ini, kata Rumada, belum satu pun kasus pelanggaran pemilihan calon legislatif di Tabanan masuk ke meja persidangan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami