Kapolres Buleleng Di Pra Peradilkan

Rabu, 12 September 2007, 19:20 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Kadek Budi Sastrawan alias Raden, warga Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih Melaka.

 

Terkait penangkapan dan penggeledahan atas kepemilikan ganja, keluarga Budi Satrawan melalui penasehat hukum Ketut Suartana dan Ketut Seringga melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam gugatan Pra Peradilan terhadap institusi Polri tersebut, Sat Narkoba Polres Buleleng dinilai melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur. " Baik saat penangkapan, dan saat pengeledahan di rumah Budi Sastrawan di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih Melaka, " ungkap penesehat hukum Ketut Suartana.

Pada bagian akhir gugatan Pra Peradilan yang telah didaftarkan Selasa lalu di Pengadilan Negeri Singaraja menyebutkan lima poin permintaan dan satu diantaranya pihak tergugat Kapolres Buleleng membayar ganti kerugian baik materiil maupun formil sebesar 100 Juta rupiah.

Menyikapi gugatan Pra Peradilan itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP.

Ketut Jina mengatakan hal yang wajar dilakukan sesuai dengan azas dan aturan hukum yang berlaku untuk mencari sebuah kebenaran dalam suatu proses.

" Sah-sah saja menurut keluarga tersangka, kita tetap mengacu pada koridor hukum dan telah kita siapkan sanggahan-sanggahan saat sidang nanti di pengadilan dan semestinya pra peradilan itu dilakukan akibat salah tangkap, bukan karena penyitaan atau pengeledahan, " ungkap Jina. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami